GENERASYARAT DAN KETENTUAN PENJUALAN DAN PENGIRIMAN
of
Liqcreate produk
1. Umum
- Syarat dan ketentuan umum penjualan dan pengiriman ini berlaku untuk semua penawaran, kutipan, dan kontrak yang dibuat oleh Liqcreate (atas nama ALT Group BV, Kamar Dagang no.: 68186606) selanjutnya disebut 'Penjual', yang mana Penjual berjanji untuk menyerahkan produk kepada Pembeli.
- Pembeli dapat berupa Perusahaan (pasal 1.3) atau Konsumen (pasal 1.4) yang mengadakan Perjanjian (jarak jauh) dengan Penjual.
- Perusahaan adalah suatu badan/orang atau badan hukum yang bertindak dalam menjalankan suatu profesi atau bisnis.
- Konsumen adalah orang perseorangan yang tidak bertindak dalam kapasitas suatu profesi atau bisnis.
- Berlakunya ketentuan umum Pembeli atau ketentuan umum lainnya secara tegas ditolak.
- Penyimpangan dari syarat dan ketentuan umum ini hanya akan berlaku jika disetujui secara tegas secara tertulis oleh Penjual.
- Sejauh syarat dan ketentuan umum ini juga dibuat dalam bahasa selain bahasa Inggris, jika terjadi konflik, teks bahasa Inggris akan selalu berlaku.
- Istilah 'tertulis' mempunyai arti sebagai berikut: melalui surat atau email.
2. Penawaran dan penutupan perjanjian
- Semua penawaran yang dibuat oleh Penjual bebas dari kewajiban.
- Semua informasi dan data yang termuat dalam dokumentasi produk dan daftar harga, baik dalam bentuk elektronik atau bentuk lainnya, mengikat hanya sejauh informasi dan data tersebut secara tegas dicantumkan dalam perjanjian melalui referensi.
- Perjanjian akan berlaku setelah Penjual mengonfirmasi pesanan secara tertulis.
- Apabila terjadi kesepakatan untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan letter of credit, maka kesepakatan tersebut baru akan berlaku setelah Penjual menerima letter of credit yang tidak dapat dibatalkan (dikonfirmasi) tersebut secara tertulis sesuai dengan UCP 600. Letter of credit ini akan dibuka oleh bank dengan syarat Penjual telah menerima terlebih dahulu dan akan dibuka paling lambat lima (5) hari kerja setelah Penjual mengirimkan konfirmasi pesanan.
- Penawaran atau janji apa pun yang dibuat oleh wakil Penjual hanya akan mengikat sejauh wakil tersebut mengonfirmasi hal tersebut secara tertulis.
3. Harga
- Kecuali disepakati lain secara tertulis, harga akan dinyatakan dalam EURO, belum termasuk semua pajak dan PPN dan/atau pajak lainnya termasuk pajak penjualan, pajak transportasi, kecuali pajak atas keuntungan Penjual, jika berlaku. Harga belum termasuk biaya penukaran ke EURO, bea masuk, biaya tambahan, dll. Harga juga akan dinyatakan dalam mata uang Ex Works (Utrecht, Belanda).
- Harga apa pun yang dikutip oleh Penjual harus didasarkan pada kondisi moneter yang ada, biaya tenaga kerja, harga pengadaan, bea, pajak dan pungutan lainnya, subsidi dan sejenisnya yang berlaku pada saat perjanjian terkait dibuat. Jika satu atau lebih komponen harga biaya ini meningkat setelah perjanjian dibuat tetapi sebelum produk terkait dikirimkan, Penjual berhak untuk meneruskan kenaikan harga yang wajar tersebut kepada Pembeli.
4. Pengiriman
- Syarat dan ketentuan pengiriman akan disetujui per transaksi. Semua syarat dan ketentuan pengiriman akan berlaku sesuai dengan lncoterms 2020. Waktu pengiriman akan ditentukan per transaksi. Kecuali jika disetujui lain oleh Penjual, produk akan dianggap telah dikirim, atas kebijakan Penjual, ketika produk meninggalkan pabrik atau gudang Penjual. Waktu pengiriman akan dimulai pada saat perjanjian terkait telah disepakati, semua formalitas resmi telah diselesaikan dan Penjual juga telah menerima jaminan pembayaran yang mungkin telah disetujui atau telah menerima pembayaran di muka. Kecuali jika disetujui lain, waktu pengiriman yang ditentukan tidak akan dalam keadaan apa pun dianggap sebagai tanggal yang fatal. Penjual tidak akan lalai sehubungan dengan waktu pengiriman tersebut sampai Pembeli memberitahukannya secara tertulis bahwa ia lalai, dengan demikian menetapkan jangka waktu yang wajar di mana Penjual memiliki kesempatan untuk melakukan pengiriman, dan Penjual masih gagal melakukannya.
- Penjual tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh keterlambatan pengiriman jika dan sejauh hal tersebut disebabkan oleh keadaan di luar kendali dan lingkup risiko Penjual, yang dianggap mencakup keterlambatan atau ketidakpatuhan pada pihak pemasoknya atau perusahaan angkutan yang digunakannya.
- Kegagalan Pembeli untuk mematuhi tugasnya untuk melakukan pembayaran (atau melakukannya tepat waktu), akan berdampak pada penangguhan tugas Penjual untuk melakukan pengiriman.
- Kecuali jika disetujui lain secara tertulis, Pembeli harus, atas risiko dan biaya sendiri, menyediakan semua izin, lisensi, dispensasi dan/atau persetujuan yang diperlukan untuk impor produk.
- Penjual berhak melakukan pengiriman sebagian. Setiap pengiriman sebagian akan dianggap sebagai perjanjian terpisah. Penjual berhak meminta pembayaran untuk setiap pengiriman sebagian sebelum melanjutkan pengiriman lainnya.
- Jika Penjual memilih jasa pengiriman, Penjual tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas pilihan tersebut maupun atas pelaksanaan layanan pengiriman. Pembeli bertanggung jawab penuh untuk melindungi hak-haknya sehubungan dengan jasa pengiriman, dan untuk mengajukan klaim atas kerugian yang dialami selama pengiriman langsung kepada jasa pengiriman dalam jangka waktu yang ditentukan dengan salinan yang dikirimkan kepada Penjual.
- Pembeli wajib mengembalikan kepada Penjual segala biaya pengangkutan yang tidak termasuk dalam harga produk/barang. Apa pun metode pengangkutan yang digunakan, Penjual berhak untuk membebankan kepada Pembeli, secara otomatis dan demi hukum, bahkan setelah kontrak ditandatangani, segala biaya tambahan bahan bakar yang dikenakan kepada Pembeli oleh penyedia jasa pengangkutan atau biaya tambahan pengangkutan apa pun yang dapat diatribusikan kepada Penjual.
- Kecuali jika disetujui secara tegas oleh Penjual, biaya pengangkutan mencakup sewa kendaraan darat dan peralatan kereta api untuk perjalanan pulang pergi dan parkir selama dua (2) jam (untuk truk tangki) dan 48 jam (untuk truk tangki) di pabrik Pembeli. Penjual berhak untuk menanggung biaya apa pun yang timbul sehubungan dengan periode ketidaktersediaan tambahan. Apa pun moda pengambilan dan pengangkutan yang digunakan oleh Pembeli, Pembeli berjanji untuk mematuhi peraturan terkait dan menggunakan praktik pengambilan dan pengangkutan terbaik dalam mengangkut produk/barang.
5. Pembayaran
- Penjual berhak setiap saat untuk meminta pembayaran penuh atau sebagian di muka untuk semua penjualan lainnya, dengan ketentuan pembayaran yang ditentukan per transaksi. Pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank. Kegagalan membayar faktur atau wesel merupakan pelanggaran kontrak yang serius oleh Pembeli dan memberi wewenang kepada Penjual untuk menangguhkan pengiriman lain atau menganggap kontrak berakhir secara otomatis karena pelanggaran oleh Pembeli, tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimiliki oleh Penjual.
- Apabila Pembeli tidak memenuhi kewajiban pembayarannya dan belum memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pembayaran yang ditentukan (maksimal 14 hari, kecuali dinyatakan lain dalam faktur proforma/faktur), Pembeli yang merupakan Perusahaan dinyatakan wanprestasi. Pembeli, yang merupakan Konsumen, akan terlebih dahulu menerima surat teguran tertulis dengan jangka waktu 14 hari setelah tanggal teguran untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran, termasuk pernyataan biaya ekstra-yudisial jika Konsumen tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tersebut, sebelum dinyatakan wanprestasi.
- Sejak tanggal Pembeli lalai, Penjual, tanpa pemberitahuan lalai lebih lanjut, berhak atas bunga (komersial) menurut undang-undang sejak hari pertama lalai hingga pembayaran penuh dan kompensasi atas biaya ekstra-yudisial sesuai dengan Pasal 6:96 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda (artikel 6:96 Burgerlijk Wetboek), yang akan dihitung sesuai dengan skala dari keputusan tentang kompensasi atas biaya penagihan ekstra-yudisial tanggal 1 Juli 2012.
- Selanjutnya, tunduk pada hak-hak lain yang mungkin dimiliki Penjual berdasarkan undang-undang atau perjanjian, apabila pembayaran tepat waktu tidak dilakukan, Penjual berhak untuk menangguhkan pengiriman selanjutnya atau mengakhiri sebagian atau seluruh perjanjian terkait tanpa perlu pemberitahuan wanprestasi atau campur tangan pengadilan, seperti kebijakannya sendiri dan tunduk pada hak Penjual untuk mencari kompensasi atas kerugian yang dideritanya.
- Bagaimanapun, seluruh harga pembelian akan jatuh tempo dengan efek segera apabila Pembeli gagal melakukan pembayaran tepat waktu atau apabila Pembeli bangkrut, diberi penangguhan pembayaran, ditempatkan dalam perawatan seorang wali, harta bendanya disita, Pembeli meninggal dunia sepanjang Pembeli merupakan orang perseorangan, atau apabila bisnis Pembeli dilikuidasi atau dibubarkan.
- Pada saat atau setelah penandatanganan perjanjian dan sebelum pelaksanaannya, Penjual berhak menuntut jaminan dari Pembeli bahwa kewajiban pembayaran dan kewajiban lain yang timbul dari perjanjian ini akan dipenuhi. Penolakan Pembeli untuk memberikan jaminan yang diperlukan memberikan Penjual hak untuk menangguhkan kewajibannya dan pada akhirnya, tanpa pemberitahuan wanprestasi atau intervensi hukum, hak untuk membubarkan kontrak secara keseluruhan atau sebagian, tanpa mengurangi haknya atas kompensasi atas kerugian yang diderita Penjual.
6. Retensi hak milik
- Apabila penyerahan terjadi sebelum pelunasan seluruh jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian, maka produk yang dipasok akan tetap menjadi milik Penjual hingga semua yang terutang atas penyediaan produk tersebut, termasuk biaya penagihan dan bunga, serta jumlah apa pun yang harus dibayarkan akibat kegagalan Pembeli dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini atau perjanjian lainnya, dibayarkan.
- Hingga hak milik atas produk berpindah kepada Pembeli, Pembeli tidak berhak mengalihkan hak milik atas produk tersebut kepada pihak ketiga, menyerahkannya sebagai jaminan, membebani atau menggadaikannya, atau menyerahkannya kepada pihak ketiga dengan cara apa pun. Meskipun demikian, Pembeli berhak menjual produk-produk ini dalam kegiatan usahanya sehari-hari. Pembeli wajib setiap saat membantu Penjual dalam menjalankan hak kepemilikannya. Selama hak milik atas produk masih berlaku, Pembeli berkewajiban untuk memberikan akses kepada Penjual ke gedung dan propertinya.
- Bila diminta pertama kali oleh Penjual, Pembeli wajib menjaminkan kepada Penjual piutang apa pun yang diperoleh Pembeli berkenaan dengan produk yang dipasok oleh Penjual yang tunduk pada hak milik dan telah dijual kepada Pembelinya.
- Apabila kemasan telah menjadi milik Pembeli, Pembeli bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang terkait dengan pembuangan atau penggunaan kembali kemasan tersebut, dan Pembeli wajib membuang dan/atau menggunakannya kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika kemasan digunakan kembali, Pembeli wajib menghapus nama Penjual dari kemasan tersebut. Jika kemasan akan disediakan oleh Pembeli, Pembeli bertanggung jawab penuh atas pilihan dan kualitas kemasan yang akan digunakan untuk produk tersebut dan wajib menyediakan kemasan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan persyaratan Penjual.
7. Keluhan
- Pembeli wajib memeriksa produk setelah pengiriman. Terdapat perbedaan antara:
a. setiap cacat yang terlihat dan/atau dapat langsung diamati (pasal 7.2), atau;
b. cacat yang tidak terlihat (pasal 7.3). - Jika Pembeli gagal melaporkan cacat yang terlihat dan/atau dapat langsung diamati dalam waktu delapan hari kerja setelah tanggal pengiriman, Pembeli akan dianggap telah menyetujui produk yang dipasok dan keluhan tidak akan dipertimbangkan lagi.
- Cacat tak terlihat, misalnya cacat yang hanya dapat diamati setelah tanggal yang disebutkan dalam pasal 7.2, dapat dilaporkan oleh Pembeli kepada Penjual segera setelah ditemukan, tetapi tidak lebih dari lima bulan setelah tanggal pengiriman. Jika Pembeli gagal melaporkan objek tak terlihat apa pun dalam jangka waktu ini, Pembeli akan dianggap telah menyetujui produk yang dipasok dan keluhan tidak akan dipertimbangkan lagi.
- Klaim terkait jumlah, ukuran, atau berat harus diajukan bersama salinan faktur, nomor batch, dan dokumen pengiriman. Klaim lainnya harus disertai dengan produk atau sampel yang sesuai.
- Jika terjadi kerusakan pada produk, Pembeli harus membuat pernyataan pada dokumen pengangkutan yang ditandatangani oleh pengemudi terkait segera setelah pengiriman, dan salinannya harus diserahkan sebagai bukti.
- Produk hanya dapat dikembalikan atas tanggung jawab dan risiko Pembeli, dan hanya setelah mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Penjual. Pengangkutan produk yang dikembalikan akan diatur oleh Penjual, kecuali jika disetujui lain secara tertulis. Jika keluhan terbukti beralasan, Penjual dapat mengembalikan biaya pengangkutan untuk pengembalian barang. Apabila Para Pihak tidak menyetujui pengangkutan untuk produk yang dikembalikan dan Pembeli yang mengatur pengangkutan, Penjual dapat mengecualikan dirinya dari biaya pengangkutan.
- Kecuali disetujui sebaliknya secara tertulis, keluhan tidak akan menangguhkan kewajiban pembayaran Pembeli, bahkan jika Penjual menyetujui pengembalian.
- Keluhan harus berisi deskripsi kerusakan dan Penjual harus diberi kesempatan untuk menyelidiki keluhan tersebut berdasarkan permintaan pertama.
8. Garansi
- Penjual menjamin, dengan mengesampingkan jaminan dan/atau kewajiban lain, bahwa pada tanggal pengiriman, produk bebas dari cacat material dan pengerjaan. Pembeli berjanji untuk memeriksa produk pada saat pengiriman dan sebelum menggunakannya. Pembeli harus memberikan bukti adanya cacat atau anomali yang diamati dan memberi Penjual setiap kesempatan untuk mengamati cacat atau anomali tersebut. Jika Pembeli belum memeriksa kualitas produk dalam jangka waktu yang disebutkan di atas atau jika, setelah melakukannya, menggunakan atau mentransfer produk ke pihak ketiga, Penjual tidak dapat bertanggung jawab atas kerusakan apa pun yang mungkin timbul dari penggunaan produk oleh Pembeli atau pihak ketiga.
- Apabila dan sejauh mana suatu produk atau komponen tidak mematuhi persyaratan mutu yang disepakati, maka Penjual, atas kebijakannya sendiri, harus mengganti atau memperbaikinya atau menerima kembali produk yang cacat sesuai dengan tingkat kesalahan pengiriman dan memberikan kredit kepada Pembeli sebesar harga pembelian, dengan asumsi bahwa Pembeli telah mengajukan keluhan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Penjual telah mengakui keluhan tersebut.
- Setiap komponen yang tersedia sebagai hasil penggantian akan tetap/menjadi milik Penjual. Dalam keadaan apa pun, Penjual tidak bertanggung jawab kepada Pembeli atas kerugian tidak langsung dan/atau konsekuensial yang diderita, seperti, khususnya, hilangnya pendapatan, kerugian operasional, hilangnya keuntungan atau peluang komersial, kerusakan pada printer 3D atau peralatan dan perkakas terkait dan/atau terkait, peningkatan biaya overhead, atau pengurangan penghematan yang diharapkan, meskipun kerugian atau kerusakan tersebut dapat diperkirakan sebelumnya.
- Tidak ada garansi yang berlaku jika:
- Produk tidak dirawat dengan baik atau tidak digunakan sesuai dengan manual dan petunjuk pengoperasiannya;
- Produk telah mengalami perbaikan atau modifikasi yang salah oleh Pembeli atau pihak ketiga;
- Cacat tersebut disebabkan oleh keadaan yang terutama berlokasi atau berasal dari luar produk;
- Cacat yang diduga merupakan akibat dari keausan normal; atau
- Pembeli tetap menggunakan produk setelah ditemukannya cacat, kecuali izin tertulis sebelumnya dari Penjual untuk penggunaan berkelanjutan telah diperoleh.
9. Kebijakan Pengembalian
- Hak penarikan tidak berlaku bagi Pembeli yang merupakan Perusahaan. Pembeli, sebagai Konsumen, berhak untuk menggunakan hak penarikannya dalam jangka waktu yang sah. Jika penarikan berlaku, Pembeli akan menangani Produk dan kemasannya dengan hati-hati. Pembeli hanya akan membuka kemasan atau menggunakan Produk sejauh yang diperlukan untuk menentukan sifat, karakteristik, dan fungsi Produk. Biaya langsung pengembalian Produk ditanggung oleh Pembeli.
- Produk yang tidak dapat dikembalikan karena proses kustomisasi, produk tersegel, dll., tidak termasuk dalam hak pengembalian. Penjual tidak perlu menyatakan hal ini secara eksplisit dalam penawaran.
- Penjual akan menerima pengembalian atau penukaran, jika dilakukan sesuai dengan pasal 9.1 dan/atau 9.2, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembeli harus menghubungi Penjual dalam waktu 15 hari kerja setelah pengiriman. Setelah periode ini, Penjual tidak akan menerima pengembalian atau penukaran barang kiriman tersebut.
b. Sebelum mengembalikan barang, hubungi Penjual (info@liqcreate.com) untuk menjelaskan alasan pengembalian atau penukaran. Jika pengembalian atau penukaran Pembeli diterima, 'nomor pengembalian' akan diberikan dan harus dilampirkan Pembeli pada paket barang yang dikembalikan.
c. Barang yang dikembalikan harus belum digunakan, tidak rusak, dan dalam kemasan aslinya yang belum dibuka dalam kondisi yang sama seperti saat diterima. Penjual tidak menerima pengembalian atau penukaran jika kemasan telah dibuka, digunakan, atau rusak.
d. Setelah menerima pengembalian atau penukaran, Pembeli harus mengatur dan membayar biaya pengiriman barang kepada Penjual. Untuk penukaran, Pembeli bertanggung jawab atas semua biaya pengiriman barang baru.
e. Penjual akan mengembalikan uang atau menukar produk setelah menerima dan memeriksa barang yang dikembalikan.
f. Biaya stok ulang sebesar 10% akan dipotong dari biaya pengembalian dana.
10. Pengalihan Risiko
- Risiko kehilangan atau kerusakan produk yang menjadi subjek Perjanjian ini beralih kepada Pembeli, sebagai Perusahaan, pada saat barang meninggalkan gudang Penjual. Bagi Konsumen, risiko tersebut di atas akan beralih kepada Pembeli jika Produk telah disediakan di bawah kendali Pembeli. Hal ini berlaku jika Produk telah dikirimkan ke alamat pengiriman Pembeli. Pengiriman ke "tetangga" atau ke "titik penjemputan" dianggap telah dikirimkan ke alamat Pembeli.
11. Tanggung Jawab
- Jika pelaksanaan Perjanjian oleh Penjual mengakibatkan tanggung jawab Penjual terhadap Pembeli atau pihak ketiga, tanggung jawab tersebut terbatas pada biaya yang dibebankan oleh Penjual sehubungan dengan Perjanjian, kecuali jika kerusakan tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat. Tanggung jawab Penjual dalam hal apa pun terbatas pada jumlah maksimum yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi per kejadian per tahun.
- Penjual tidak bertanggung jawab atas kerusakan konsekuensial, kerusakan tidak langsung, kehilangan keuntungan dan/atau kerugian yang diderita, kehilangan tabungan, dan kerusakan akibat penggunaan Produk yang dikirimkan. Pembatasan berlaku bagi Konsumen sesuai dengan yang diizinkan dalam Pasal 7:24 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda (pasal 7:24 lid 2 Burgerlijk Wetboek).
- Penjual tidak bertanggung jawab dan/atau berkewajiban untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan Produk. Penjual menyediakan petunjuk penggunaan yang ketat untuk diikuti oleh Pembeli. Petunjuk dan saran ini tersedia dan ditampilkan di situs web Penjual (www.liqcreate.com). Segala kerusakan Produk akibat pemakaian dan penggunaan secara tegas dikecualikan dari tanggung jawab (termasuk bekas penggunaan, kerusakan akibat penggunaan, kerusakan akibat jatuh, kerusakan akibat cahaya dan air, pencurian, kehilangan, dll.).
- Penjual tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi atau mungkin terjadi akibat tindakan atau kelalaian sebagai akibat dari informasi (yang tidak lengkap dan/atau salah) di situs web atau situs web yang tertaut.
- Penjual tidak bertanggung jawab atas kesalahan dan/atau ketidakteraturan dalam fungsi situs web dan tidak bertanggung jawab atas kegagalan fungsi atau tidak tersedianya situs web karena alasan apa pun.
- Penjual tidak menjamin penyampaian konten dan e-mail yang dikirim oleh/atas nama Penjual secara benar dan lengkap, atau penerimaan tepat waktu.
- Semua klaim Pembeli akibat kekurangan di pihak Penjual akan hangus jika tidak dilaporkan secara tertulis dan disertai alasannya kepada Penjual dalam waktu satu tahun setelah Pembeli mengetahui atau secara wajar dapat mengetahui fakta-fakta yang menjadi dasar klaimnya. Semua klaim Pembeli akan hangus dalam hal apa pun satu tahun setelah berakhirnya Perjanjian.
12. Keadaan memaksa
- Dalam hal terjadi perang, kerusuhan sipil, huru-hara, pemogokan (total atau sebagian), keputusan administratif, perubahan peraturan, tindakan pihak ketiga, tindakan negara, kebakaran, banjir, bencana lainnya, dan segala keadaan lain di luar kendali Penjual, terlepas dari apakah hal tersebut terjadi di tempatnya, tempat pemasoknya, atau perusahaan angkutan yang dilibatkannya, atau dalam hal terjadi perubahan keadaan sedemikian rupa sehingga Penjual tidak dapat secara wajar diwajibkan untuk memenuhi kewajibannya, Penjual berhak untuk menarik penawarannya, menangguhkan pengiriman, atau mengakhiri perjanjian terkait apa pun tanpa campur tangan pengadilan, dan tidak diwajibkan untuk memberikan kompensasi apa pun.
- Dalam hal Penjual mengandalkan keadaan memaksa, maka Penjual harus segera memberitahukan Pembeli secara tertulis mengenai hal tersebut, dan juga mengenai berakhirnya keadaan memaksa tersebut.
- Apabila Penjual telah melaksanakan sebagian perjanjian, Pembeli harus membayar harga pembelian untuk setiap produk yang telah dikirimkan.
13. Penghentian dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Dalam hal Pembeli lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakatinya, atau lalai memenuhi kewajibannya dengan baik atau tepat waktu, jika ada alasan untuk mengkhawatirkan hal tersebut akan terjadi, atau dalam hal Pembeli mengajukan permohonan penangguhan pembayaran, menyatakan bangkrut, atau melikuidasi usahanya, maka Penjual berhak untuk menangguhkan atau mengakhiri perjanjian terkait tanpa perlu memberikan pemberitahuan wanprestasi atau melakukan intervensi pengadilan, dan tidak berkewajiban untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk apa pun.
- Klaim apa pun di pihak Penjual yang berkaitan dengan bagian perjanjian yang telah dilaksanakan, atau kerugian yang diderita sebagai akibat penangguhan atau penghentiannya, yang dianggap mencakup hilangnya keuntungan, akan jatuh tempo dengan segera.
14. Hak kekayaan intelektual
- Penjual memiliki semua hak kekayaan intelektual sehubungan dengan produk yang dipasoknya.
- Pembeli tidak diperbolehkan mengubah semua atau sebagian dari produk yang dipasok, atau menempelkan merek dagang lain padanya, menggunakan merek yang relevan dengan cara lain, atau mendaftarkannya atas namanya sendiri.
- Dalam menawarkan atau menyerahkan produk yang serupa dengan produk Penjual, dalam daftar harga dan materi promosi serta dalam kegiatan promosi apa pun, Pembeli harus menahan diri dari segala referensi ke produk Penjual, dari penggunaan kata 'loco' atau padanannya, dan referensi lainnya ke produk Penjual baik dengan menggunakan merek dagang atau nama dagang milik Penjual.
- Ketika Pembeli memproses bahan baku yang dikirimkan oleh Penjual, Pembeli wajib menghindari penggunaan nama apa pun yang diberikan oleh Penjual untuk barang yang diproses, baik dalam bentuk cetak maupun iklan, dll., dari bahan baku tersebut. Setiap pernyataan bahwa produk Pembeli mengandung bahan baku atau komponen yang dikirimkan oleh Penjual harus mendapatkan persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual.
15. Privasi, pemrosesan data, dan keamanan
- Penjual menangani data (pribadi) Pembeli dan pengunjung situs web dengan hati-hati. Jika diminta, Penjual akan memberi tahu subjek data.
- Jika Penjual diharuskan menyediakan keamanan informasi berdasarkan Perjanjian, jaminan ini akan mematuhi spesifikasi yang disepakati dan tingkat keamanan yang, mengingat keadaan terkini, sensitivitas data, dan biaya terkait, tidaklah tidak masuk akal.
16. Hukum dan forum yang mengatur
- Syarat dan ketentuan umum ini dan perjanjian apa pun yang dibuat oleh Penjual akan sepenuhnya diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Belanda.
- Dalam hal terjadi perselisihan, pengadilan yang berwenang di Utrecht, Belanda, berhak untuk menangani perselisihan tersebut kecuali Penjual memilih untuk mengajukan perselisihan tersebut ke pengadilan yang berwenang lainnya. Dalam hal klaim terhadap Pembeli diajukan oleh pihak ketiga di pengadilan yang berbeda, Pembeli dengan ini mengesampingkan haknya untuk mengajukan jaminan Penjual ke pengadilan tersebut sehingga dalam keadaan apa pun, klausul pilihan forum ini akan berlaku.
- Ketentuan Klausul 12 tetap mempertahankan hak Penjual untuk mendapatkan penyelesaian melalui arbitrase Kamar Dagang Internasional berdasarkan Aturan Konsiliasi dan Arbitrase Kamar Dagang Internasional oleh satu atau lebih arbiter. Arbitrase akan diselenggarakan di Amsterdam, Belanda. Prosedur arbitrase akan dilakukan dalam bahasa Belanda atau bahasa Inggris.
Syarat dan ketentuan umum penjualan dan pengiriman – tanggal revisi = 18-08-2021 (V2)